Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan perbuatan itu apabila dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara negara termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko pidana.
Baca: Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta
Menurut dia, pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.
"Dengan demikian, tidak perlu melaporkan kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Ipi, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
Dia menjelaskan pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia.
Dia mencatat sebanyak 123 instansi telah menerbitkan surat edaran (SE) terbuka perihal imbauan untuk menolak gratifikasi jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
SE itu ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerja untuk tidak menerima gratifikasi.
Maupun para pemangku kepentingan lainnya agar tak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri penyelenggara negara di lingkungannya.
Hingga Jumat (22/5/2020), KPK menerima informasi terdapat delapan pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, enam BUMN/BUMD, dan dua lembaga yang memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Idul Fitri.
Dia menjelaskan imbauan itu diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
Melalui SE itu, KPK merekomendasikan dua hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca: Presiden Jokowi Tiadakan Open House pada Idul Fitri Tahun Ini
"Dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, imbauan kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.