News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji hingga Dicopot dari Jabatan

Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil

Kemudian jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

Penundaan kenaikan gaji berkala

Penundaan kenaikan pangkat

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini