Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Mabes Polri bersama Polda Banten berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan internasional menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Polri mengamankan 821 Kg narkotika jenis sabu.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengapresiasi kinerja Polri itu. Sebagai mitra kerja Polri di DPR, Trimedya mendukung penuh langkah Polri memberantas narkoba.
"Kita mengapresiasi ya, temuan segitu sangat besar yang disampaikan dalam rilis kabareskrim dan kalau kita lihat diduga nilainya Rp 410 triliun, kan itu besar sekali. Bisa dibilang setara dengan uang yang disiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi corona ini," kata Trimedya dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).
Trimedya meminta, penegakan hukum terhadap pelaku dilaksanakan dengan tegas.
Baca: Bom Meledak di Tengah Perayaan Idul Fitri di Somalia, 5 Tewas dan 20 Luka-Luka
Ia juga meminta Polri agar dalam pemusnahan barang bukti tak ada yang tersisa.
"Kita harus kawal penegakan hukumannya. Nah, barang bukti yang diterima itu jangan sampai ada yang tidak dimusnahkan. Karena kalau klaimnya Polri Rp 410 triliun, kan enggak main-main itu," ujarnya.
Tak berhenti di penangkapan dua tersangka, Politikus PDI Perjuangan itu meminta Polri bisa mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
Sebab, menurut Trimedya, kasus narkotika dari jaringan Timur Tengah tergolong jarang.
"Polri harus bisa mengungkap juga, jaringan orang Pakistan dan Yaman ini, agak surprise ini Timur Tengah jaringannya," jelasnya.
Baca: Tak Bisa Menolak Opor, Rendang dan Makanan Lebaran Lainnya, Awas Kolesterol! Hempaskan dengan Ini
Untuk memotivasi anggota Polri yang berprestasi, Legislator dapil Sumut II itu meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan penghargaan (reward) kepada anggota Polri yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
"Patut kita acungi jempol tim yang bertugas itu, dan Kapolri perlu mempertimbangkan memberikan reward kepada mereka itu. Tentu tidak sedikit waktu tenaga bahkan mungkin juga biaya yang dikeluarkan untuk mengungkap itu," kata Trimedya.
Terlebih, menurut Trimedya, godaan kepada personel Polri juga pasti sangat berat.
Pasalnya, bukan tidak mungkin ada upaya berdamai yang dilakukan pelaku terhadap personel Polri.
"Karena secara matematis hukum ekonomi, untuk menyelamatkan benda barang yang segitu mahalnya bukan menutup kemungkinan pelaku-pelaku itu berupaya melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polisi," ungkap Trimedya.
Baca: Covid-19: Uman, Aman, Iman
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (21/5/2020) malam.
Keduanya ditangkap di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Kasus itu sendiri telah diselidiki sejak Desember 2019.
"Mereka mencoba menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam kranji. Pelaku yang kami amankan inisial BA dari Pakistan dan AS dari Yaman," kata Listyo Sigit Prabowo, Sabtu (23/5/2020).