TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus Idul Fitri 2020.
Narapidana kasus korupsi dan terorisme juga mendapatkan remisi, seperti Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir.
Kabag Humas Ditjen PAS, Rika membenarkan adanya pemberian remisi pada Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir.
"WBP Abu Bakar Ba'asyir dapat remisi 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan. Kalau Gayus Tambunan dapat remisi 2 bulan. Mereka dapat remisi bagian dari 105.325 narapidana yang kemarin dapat remisi Lebaran 2020" tutur Rika saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/5/2020).
Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Tahun lalu ada wacana pemberian pembebasan bersyarat bagi Abu Bakar Ba'asyir karena masalah kesehatan namun hal itu dikaji ulang.
Sementara Gayus Tambunan dihukum atas beberapa kasus seperti menyuap hakim dan petugas lapas, manipulasi pajak hingga membuat paspor palsu.
Terpisah Kalapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mulyadi dalam keterangannya menuturkan Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034 sedangkan Abu Bakar Ba'asyir selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.
Khusus di Lapas Gunung Sindur, sambung Mulyadi ada 588 warga binaan yang mendapat remisi Lebaran 2020.
Untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang.
"Dari penerima remisi khusus Idul Fitri 2020n sebanyak 18 warga binaan langsung bebas," tambah Mulyadi.