Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, sudah dipulangkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Upaya pemulangan itu dilakukan setelah Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada itu menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Siti Fadilah Supari sudah berada dalam keadaan sehat.
Hal ini berdasarkan resume pasien rawat inap yang ditandatangani dokter Iwan Agus Putra pada 22 Mei 2020, Siti dianjurkan kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu.
"Yang bersangkutan dalam kondisi sehat, asma tidak dalam serangan, diagnosis asma intermiten (tidak dalam serangan,-red) dan rapid test non reaktif," tutur Rika dalam keterangannya, Selasa, (26/5/2020).
Dia menjelaskan, selama menjalani pidana di Rutan Pondok Bambu, pihaknya memberikan layanan kesehatan yang baik dengan tim medis dan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu kepada Siti Fadilah.
Pihaknya juga mengizinkan perawatan kesehatan di rumah sakit di luar rutan jika memang harus dirujuk.
Untuk menanggulangi penyebaran pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Rutan Pondok Bambu, kata dia, pihaknya sudah melakukan rapid test dan PCR test kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dan petugas pemasyarakatan.
Hasil pemeriksaan kesehatan itu, kata dia, menunjukkan negatif terinfeksi Covid-19.
Adapun warga binaan yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pengayoman dan Rumah Sakit Wisma Atlet.
"Semua petugas dan warga binaan yang ada di Rutan Pondok Bambu saat ini adalah dalam kondisi negatif Covid-19," tambahnya.
Sebelumnya, Siti Fadilah Supari sempat menjadi bahan perbincangan. Hal ini, setelah dia diwawancarai presenter Deddy Corbuzier.
Salahi Aturan
Upaya presenter Deddy Corbuzier mewawancarai mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, dipermasalahkan.
Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.
Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.
Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Baca: Berawal Dari Penodongan Dua Kelompok Pemuda Tawuran, Ternyata Salah Sasaran
Baca: Usai Libur Lebaran, Rupiah Menguat ke Level Rp 14.774 per Dolar AS
Baca: Presiden Brasil Hadapi Tekanan karena Trump, Warga Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Baca: Presiden Brasil Hadapi Tekanan karena Trump, Warga Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Dia menjelaskan, wawancara itu dilakukan pada saat Siti Fadilah dirujuk oleh dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Siti Fadilah dirujuk ke rumah sakit karena menderita sakit asma.
Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan. Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak mengetahui pada saat proses wawancara itu berlangsung.
“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Rika menjelaskan, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03.
Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03 menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.