News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajib Punya! Pengemudi Tanpa SIKM Tak Boleh Masuk Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

<p>KOMPAS.TV - Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta meperketat pengawasan di perbatasan Ibu Kota Jakarta.</p>

<p>Bagi pengemudi atau orang yang tidak memiliki surat izin keluar masuk , atau SIKM &nbsp;diminta untuk putar balik dan dilarang masuk Jakarta selama pandemi Corona.</p>

<p>Petugas gabungan dari TNI , Polri serta Satpol PP serta Dishub DKI Jakarta melakukan pengawasan dan &nbsp;razia PSBB di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.</p>

<p>Petugas memeriksa identitas pengemudi dari arah Tangerang menuju Jakarta.</p>

<p>Bila kedapatan warga yang berdomisili dari luar Jabodetabek maka harus menunjukan surat izin keluar masuk .</p>

<p>Puluhan kendaraan dari luar Jakarta yang tidak memiliki SIKM diberikan sanksi berupa putar balik ke daerah asal.</p>

<p>Sementara itu ada belasan kendaraan gagal memasuki jakarta karena tidak memiliki SIKM di lokasi check point Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.</p>

<p>Petugas meminta kendaraan yang tidak memiliki surat izin untuk putar balik dan kembali ke daerah asal.</p>

<p>Selain tidak memilik SIKM, petugas juga mendapati pengendara yang melanggar aturan PSBB.</p>

<p>Razia surat izin keluar&nbsp;masuk&nbsp;Jakarta, juga dilakukan di&nbsp;Jembatan Layang Universitas Indonesia perbatasan Depok menuju Jakarta. satu per satu kendaraan dari Depok yang akan masuk ke jakarta di minta menunjukkan SIKM.</p>

<p>Sejak&nbsp;pagi tadi petugas telah memaksa puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk putar balik karena tidak memenuhi syarat untuk bepergian ke Jakarta.</p>

<p>Menurut rencana, pemeriksaan surat izin keluar masuk DKI Jakarta, akan dilakukan petugas hingga PSBB DKI Jakarta berakhir pada tanggal 4 Juni 2020.</p>

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini