Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 535,9 Miliar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut dia, upaya penambahan dana itu untuk keperluan biaya logistik tambahan karena menggelar pesta demokrasi rakyat di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Sekitar Rp 535,9 Miliar dibutuhkan tambahan anggaran,” kata Arief, pada saat mengikuti acara rapat kerja dan rapat dengar pendapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, DKPP, Komisi II DPR RI, Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan, anggaran itu dibutuhkan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) yang diperuntukkan bagi pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Baca: Direktur Pusako Soroti Potensi Korupsi Dalam Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Mendagri Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020
Terdapat penambahan logistik di TPS, seperti penyediaan handsanitizer, cairan disinfektan termasuk untuk memperluas area TPS dari ukuran 8x10 meter persegi ke 10x11 meter persegi.
Dia mencontohkan penyediaan APD berupa masker untuk 105.396.460 perkiraan jumlah pemilih.
Satu unit masker diestimasikan berharga Rp 2.500 sehingga untuk pemilih dialokasikan anggaran Rp 263,4 Miliar.
“Konsekuensi penambahan anggaran untuk logistik. Butuh logistik tambahan,” kata dia.
Baca: DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020
Baca: Pemerintah Koordinasi dengan KPU untuk Investigasi Kebocoran Data Pemilih
Pihaknya sudah melakukan rapat dengan KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia menggunakan media daring, pada Selasa 26 Mei 2020 pukul 19.00 WIB.
KPU RI menerima informasi penambahan anggaran dari pemerintah daerah tidak dimungkinkan lagi.
Upaya menggelar rapat bertujuan memastikan kesiapan untuk memulai kembali tahapan penyelenggaraan yang sempat terunda dan akan dimulai pada Juni 2020.
Pihaknya sudah menyusun kebutuhan tambahan biaya.
Untuk anggaran dari pemerintah daerah tidak dimungkinkan, karena sudah terfokus untuk menangani pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.
“Bukan dimasukkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,-red) KPU. Tetapi itu nanti dibutuhkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada,” katanya.