News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

New Normal Indonesia, Apa Saja Protokol di Area Institusi Pendidikan?

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia akan menjalani tatanan kehidupan baru (New Normal). Lalu, apa saja protokol di area Institusi Pendidikan?

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akan menjalani tatanan kehidupan baru atau New Normal.

Kegiatan belajar mengajar yang sudah lama dilakukan secara daring, kini mulai bersiap untuk menjalani kehidupan new normal.

Dalam kehidupan new normal, tetap harus diperhatikan berbagai protokol yang berlaku.

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Baca: Arti New Normal menurut Kemendikbud, Berikut Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Baca: Persiapan New Normal di Jogja, Wisatawan Diminta Patuhi Protokol Kesehatan yang Berlaku

Jika new normal diterapkan maka seseorang nantinya akan mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.

Kehidupan yang dijalani masyarakat akan berubah, entah itu dari berbagai aspek baik ekonomi, sosial, spiritual, kesehatan, dan bahkan psikologisnya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan terkait WNI yang terinfeksi virus Covid-19 di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (3/2/2020). Dua WNI dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 atau virus corona pasca berkontak langsung dengan warga negara Jepang yang terinfeksi Covid-19 dan saat ini telah diisolasi di RSPI Sulianto Saroso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti yang diberitakanTribunnews sebelumnya, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk membuat protokol kesehatan.

Kerja sama tersebut karena protokol di pesantren hingga perguruan tinggi nantinya berbeda.

"Kami akan melengkapi semua protokol-protokol dengan juga berbicara dengan kementerian lain," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, protokol kesehatan yang akan diterapkan di pesantren membutuhkan peraturan yang detail.

"Supaya tidak ada salah persepsi, khususnya pada pesantren kan itu butuh detail sekali, karena itu kami dengan Kementerian Agama."

"Dengan kementerian pendidikan, kami akan tetap berdiskusi dan bersama-sama membantu membuat protokolnya," jelas Terawan.

"Supaya berbeda untuk yang SMA, SMP, SD, TK, playgroup, itu pasti berbeda-beda. Untuk yang mahasiswa pasti juga berbeda. Karena itu perlu untuk detail dan jelas," lanjutnya.

Lalu bagaimana protokol penanganan Covid-19 di area Institusi Pendidikan?

Dikutip dari laman Covid19.go.id, berikut Protokol Penanganan Covid-19 di Area Institusi Pendidikan:

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. 

9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

10.Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.

11.Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

12.Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

13.Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah (berkemah, studi wisata).

14.Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.

15.Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 serta mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

(Tribunnews.com/Nendri/Lanny Latifah/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini