News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Pilkada Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Pengamat: Sepertinya Pemerintah Sudah Stres

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kotak suara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai penetapan Pilkada pada 9 Desember 2020 merupakan bentuk keputusasaan pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Ujang menyebut, Pilkada di saat wabah Covid-19 yang belum tentu mereda pada akhir tahun ini, memang sudah direncanakan pemerintah dengan mengikuti penerapan new normal atau tatanan hidup baru pada Juni 2020.

"Jadi kalau new normalnya di laksanakan Juni dan tahapan Pilkada juga akan dimulai Juni. Artinya itu sudah desain pemerintah yang didukung oleh DPR," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Baca: Ada Empat Potensi Ancaman Saat Pilkada Serentak Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

"Sepertinya pemerintah sudah stres menghadapi corona. Jadi masyarakat dipaksa untuk hidup new normal dan dipaksa juga untuk Pilkada di tengah-tengah pandemi," sambung Ujang.

Ujang menilai, pemerintah dan DPR saat ini berpikir pragmatis, karena vaksin Covid-19 saja belum ditemukan dan tidak tahu pandemi ini akan berakhir sampai kapan.

Baca: Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak di Daerah Jaga Empat Prinsip Ini Dalam Bekerja

"Karena itu, rakyat diminta berdamai dengan corona dan rakyat diminta untuk siap-siap memilih kepala daerah pada 9 Desember 2020," ucap Ujang.

Ujang menilai, pilihan penerapan new normal maupun Pilkada pada akhir tahun sebagai upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian dalam negeri tidak semakin buruk.

"Kalau tidak di new normalkan, ekonomi akan goncang dan makin hancur dan jika Pilkada diundur lagi, bagi pemerintah tidak akan menyelesaikan masalah," kata Ujang.

DPR, Mendagri, dan KPU Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar Desember 2020

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada Desember 2020.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemilihan Desember 2020 merupakan opsi pertama dari tiga opsi yang ada, yakni Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021.

Baca: Dikucilkan Karena Adik Positif Covid,Via Vallen Ungkap Kondisi Sebenarnya:Sekalian Biar Gak Ngawur

"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Doli.

Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.

Baca: Bertambah 49 Orang, Total 157 WNI di Malaysia Terpapar Covid-19

Persetujuan tersebut tertuang dalam perubahan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," ucap Doli.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota secara lebih untuk selanjutnya dapat dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Mendagri Sarankan Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tetap digelar 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikannya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi II DPR, Rabu (27/5/2020).

"Di Pilkada kami kira belajar dari pengalaman lain dan kemudian bagaimana disiasati, kami kira Pilkada 9 Desember, kami sarankan tetap dilaksanakan. Namun protokol kesehatan betul-betul kita koordinasi dan komunikasikan," kata Tito.

Baca: Pemerintah Telah Periksa 278.411 Spesimen Terkait Covid-19 Hingga Hari Ini

Kemendagri, kata Tito, telah berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemenkes terkait pelaksanaan Pilkada.

Menurut Tito, keduanya sepakat Pilkada diadakan Desember 2020 karena diprediksi virus corona belum usai pada 2021.

"Kami sudah mengkomunikasikan ke Kemenkes maupun Gugus Tugas. Kemenkes, Gugus Tugas prinsipnya mereka melihat trennya belum selesai di 2021, maka mereka mendukung dilaksanakan 9 Desember," ucapnya.

Baca: 59 WNI di Kuwait Dinyatakan Positif Corona, 47 Di Antaranya Bekerja Sebagai Perawat

Tito menambahkan awalnya pemerintah memiliki skenario untuk menggelar Pilkada di tahun 2021.

Namun, penanganan virus corona kemungkinan belum selesai hingga akhir tahun 2020 karena vaksin diprediksi baru selesai tahun 2021.

"Kita waktu itu skenarionya 2021 itu aman. Sehingga ada keinginan untuk menggeser, kita cari aman 2021. Tapi kita lihat tren dunia semua yang sudah melakukan uji coba trial untuk vaksin segala macam termasuk Indonesia hampir semua mengatakan paling cepat pertengahan 2021 baru ditemukan," ujarnya.

Hasil survey

Lembaga Survei Roda Tiga Konsultan merilis hasil survei tentang rencana Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut hasil survei yang dilakukan melalui by phone terhadap 1.200 responden pada 7-17 Mei 2020 menunjukan, 51,2 persen responden menganggap perlu diundur waktunya.

Kemudian, 29.5 persen responden yang menganggap waktunya sudah tepat.

Baca: 5 Kebun Raya di Thailand yang Dibuka Kembali, Termasuk Queen Sirikit Botanic Garden di Chiang Mai

"Hasil ini menunjukkan bahwa mayoritas responden khawatir dengan situasi pandemi ini dalam rangka melakukan kegiatan Pilkada dan menginginkan Pilkada serentak Desember 2020 perlu untuk diundur waktunya," kata Direktur Eksekutif Roda Tiga Konsultan M Kahfi Siregar dalam rilis yang diterima Tribunnews, Rabu (20/5/2020).

Survei ini margin of errornya 2,89 persen dan confidence level pada 95 persen.

Baca: 10 Tempat Paling Kering di Dunia, Luxor di Mesir hingga McMurdo Dry Valleys di Antartika

Lalu, sebanyak 19,3 persen responden tidak tahu atau tidak menjawab.

Sebagai informasi, metode survei telepon dipilih karena merupakan cara yang paling memungkinkan untuk dilakukan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mempertimbangkan aspek metodologis secara seksama.

Pemilihan responden survei ini berdasarkan bank data nomor kontak responden yang pernah diwawancarai dalam survei-survei sebelumnya, yaitu sejumlah 10.456 data.

Bank data ini merupakan hasil dari stratified random sampling pada survei skala nasional maupun Provinsi dan Kabupaten/kota yang telah dilakukan oleh Roda Tiga Konsultan sebelumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini