TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 di laman sensus.bps.go.id.
Sensus Penduduk Online 2020 berakhir pada hari ini, Jumat (29/5/2020).
Jadilah pelaku sejarah, karena Sensus Penduduk akan ada lagi pada 2030 mendatang.
Sensus Penduduk 2020 adalah kewajiban bagi seluruh penduduk Indonesia.
Partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan, karena pemerintah membutuhkan data yang berkualitas.
Baca: Deretan 25 Poster Sensus Penduduk Online 2020, Bisa Dibagikan di Twitter, WA, IG, dan FB
Sebelum mengakses laman sensus.bps.go.id, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Buku Nikah
4. Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
Waktu pengisian Sensus Penduduk Online 2020 sekira 5 menit untuk tiap anggota keluarga.
Cara Mengisi Sensus Penduduk Online
Berikut cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com:
1. Menyiapkan dokumen penting yang diperlukan seperti di atas
2. Anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK) bisa mengisi sensus penduduk
3. Buka lamanĀ sensus.bps.go.id
4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Isikan kode captcha yang terlihat di bawah isian nomor KK
6. Klik Cek Keberadaan
7. Buat kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan
8. Klik Buat Password
9. Masukkan password yang dibuat dan klik Masuk
10. Klik Mulai Mengisi
11. Ikuti petunjuk yang tertera di layar dan jawab pertanyaan dengan jujur dan benar
12. Pastikan status data untuk setiap anggota keluarga sudah update
13. Klik Simpan Sementara, jika ingin menyimpan data sementara
14. Klik Kirim, jika ingin langsung mengirim data
15. Unduh bukti pengisian Sensus Penduduk Online 2020
Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), Anda diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
Kode akses untuk login dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id paling lambat hingga 25 Mei 2020.
Anda dapat melakukan permintaan kode akses untuk Anda dan anggota keluarga Anda secara kolektif dalam satu email.
Mohon sertakan keterangan hubungan dengan kepala keluarga untuk setiap nama.
Kerahasiaan data yang Anda berikan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Partisipasi masyarakat membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan secara akurat, yang akan digunakan untuk pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.
(Tribunnews.com/Nuryanti)