News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpanjangan Masa Kerja dari Rumah (WFH) bagi ASN, Berlangsung Hingga 4 Juni 2020

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang sampai pekan depan, tepatnya hingga 4 Juni 2020.

Kerja dari rumah saat pandemi dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus corona penyebab Covid-19.

Kebijakan perpanjangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.

"SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 4 Juni 2020," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Baca: Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Bongkar Cara ASN Bisa Kuras Uang Negara Sampai Rp 1,5 Miliar

Baca: PNS dan ASN Tak Diperbolehkan Ajukan Cuti Selama Pandemi, Kecuali Beberapa Kriteria Berikut Ini

Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja.

Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, kata Tjahjo, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan bahwa SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah.

Ilustrasi ASN (Tribun Jabar)

Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020. SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan.

Halaman Selanjutnya ------------>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini