News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Politikus PAN: Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Saat Pilkada Serentak

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Pilkada Serentak 2020

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca: KPU Siapkan Alat Mirip Tusuk Gigi Untuk Coblos Surat Suara

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menitikberatkan perhatian pada protokol kesehatan saat pelaksanaan pencobolosan Pilkada Serentak 2020.

"Jangan abaikan protokol kesehatan saat Pilkada serentak," kata Guspardi kepada Tribunnews, Jumat (29/5/2020).

Meski tidak lagi dalam darurat nasional, namun protokol kesehatan harus diperhatikan.

Guspardi mencontohkan penggunaan alat coblos sekali pakai yang bisa saja berbahan kayu.

"Jadi protokol kesahatan tetap dijalankan tidak boleh ada penumpukan masa dan kerumunan. Kemudian alat penusuk tidak pakai paku. Tetapi digunakan kayu yang murah sekali pakai," ujarnya.

Sementara untuk mengantisipasi kerumunan, Guspardi menyarankan kampanye pasangan calon untuk menyampaikan visi-misi dilakukan secara virtual.

Sebelumnya, Kemendagri, DPR dan KPU sepakat menyelenggarakan Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca: Asyik Berjudi Sabung Ayam, Dua Pria di Pasaman Barat Sumbar Diringkus

Keputusan itu berdasar pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pilkada berlangsung di 270 wilayah di Indonesia. Semua itu terdiri atas pemilihan gubernur (pilgub), pemilihan bupati (pilbup), dan pemilihan wali kota (pilwali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini