News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruslan Buton Ditangkap

Sepak Terjang Ruslan, Pecatan TNI AD yang Diancam Pasal Berlapis karena Tuntut Jokowi Mundur

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.

Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video.

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).

"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya. Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.

Baca: ‎Ruslan Buton Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

Baca: Detik-detik Penangkapan ‎Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur

Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020. Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tuntut Jokowi Mundur di Tengah Pandemi, Pecatan TNI AD Terancam Pasal Berlapis 

Sepak Terjang Ruslan

Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA).

Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta jokowi mundur dari jabata presiden.

Sontak surat terbuka tersebut menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.

Baca: Detik-detik Penangkapan ‎Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur

Hampir sepekan setelah video itu viral, ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.

Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.

Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam menceritakan kronologis penangkapan Ruslan.

Pria itu ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin, Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Baca: Minta Presiden Jokowi Legowo Mundur, Ruslan Buton Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Profil Ruslan Buton

Siapa sebenarnya Ruslan Buton?

Ruslan Buton adalah mantan Prajurit TNI Angkatan Darat TNI (AD).

Pangkat terakhirnya di kesatuan itu adalah Kapten Infanteri.

Pangkat itu diperoleh saat ia menjabat Pama Yonif RK 732/Banau.

Namun petaka menghampirinya saat dia menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Dia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode.

La Gode adalah seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.

Baca: Kronologis Ruslan dan Idar Tewas di Lubang Jarum, 3 Minggu Lalu 6 Orang Jadi Korban

Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.

Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.

Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.

Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini kemudian membuat heboh dengan surat terbukanya yang meminta Jokowi mundur

Dalam surat terbukanya dia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.

“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.

Pengamat Intelijen, Pertahanan dan Keamanan yang juga Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies (CISS), Ngasiman Djoyonegoro, menilai surat terbuka Ruslan Buton tersebut tak hanya bersifat politis, namun juga menimbulkan kegaduhan yang sangat tidak elok di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Ya tentu sangat politis. Dan sangat tidak elok di tengah bangsa Indonesia sedang mengalami musibah corona," kata Ngasiman Djoyonegoro kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020) lalu.

Pria yang akrab disapa Simon itu menambahkan bahwa surat terbuka Ruslan Buton kepada Presiden Jokowi sangat politis karena dari awal Ruslan Buton di Pilpres 2019 berseberangan dengan Jokowi.

"Kan di Pilpres 2019 kemarin ia pendukung 02, jadi tak menuntut kemungkinan memang ada skenario-skenario tertentu untuk menciptakan ketidak-stabilan keamanan nasional," tambahnya.

Diduga ada dalang di belakangnya

Simon pun berharap kepada aparat keamanan tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bisa saja terjadi.

Apalagi video tersebut substansinya sebenarnya pernah beredar sebelum Pilpres 2019 (Reborn).

Viralnya video tersebut dan di tengah situasi sekarang memunculkan tanda tanya besar.

"Perlu dilakukan penelusuran siapa orang di belakang Ruslan Buton. Saya melihat ada agenda tertentu yang sedang direncanakan. Video itu substansinya kan sebelum pilpres, (namun ada polesannya) kenapa diviralkan lagi sekarang," kata Simon.

Namun demikian, Simon optimis bahwa aparat keamanan pasti bisa mengatasi masalah ini.

Ia yakin aparat keamanan sudah malakukan mitigasi dan penelusuran-penelusuran.

"Ya tapi kita optimis aparat kita pasti bisa mengatasinya," ucap Simon.

Simon pun berharap di bulan suci lebaran seperti sekarang, saatnya suluruh anak bangsa menjaga persatuan, bersikap teduh, dan saling memaafkan.

"Saat Lebaran, harusnya semua anak bangsa bersatu dan saling memaafkan. Hindari kegaduhan. Hindari pertikaian," ujarnya.

"Ataukah Ruslan Buton memang terlalu kebal hukum sehingga pelanggaran hukum terkait pernyataannya, tidak juga ada aparat yang melakukan proses hukum terhadapnya," tegas Simon.

Sebagai informasi, sebelumnya Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.

“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.

 Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Profil Sosok Ruslan Buton, Mantan Anggota TNI yang Minta Jokowi Mundur dalam Surat Terbukanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini