TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruslan Buton, Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.
Nama Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial youtube, instagram, facebook hingga whatsapp (WA).
Dalam video tersebut Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden.
Hampir sepekan setelah video itu viral, Ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.
Pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Hal ini menuai reaksi beragam dari sejumlah kalangan, ada yang pro, ada yang kontra.
Kasus seperti Ruslan ini bukan kali pertama terjadi.
Polisi beberapa kali telah menangkap orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi soal penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca: Tri Rismaharini Marah Besar Tahu Mobil Bantuan BNPB Dialihkan ke Kota Lain di Jawa Timur
Berikut daftarnya seperti dirangkum Tribunnews:
Ali Baharsyah
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ali Baharsyah karena diduga menyebarkan hoax atau ujaran kebencian di media sosial yang menyinggung orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Ali Baharsyah pada Jumat (3/4/2020) malam di wilayah Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan ditangkap Jumat (3/4/2020) di Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik Siber Bareskrim," ungkap Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (4/4/2020).