Yusri mengatakan pihaknya akan menggandeng sejumlah ahli dan praktisi apakah postingan itu bisa dikategorikan dalam ujaran kebencian atau justru bentuk kritik terhadap Jokowi.
"Kita ini dalam penyidikan. Kita pasti akan memeriksa saksi, ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
Kasus Driver Ojol Hina Jokowi dan Habib Luthfi
Seorang driver ojek online berinisial MAA (20), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara usai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerang Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menjelaskan, saat itu pelaku menulis sebuah status di akun facebook-nya.
Tulisan dia dianggap telah menghina Jokowi dan bernada serangan kepada Habib Luthfi yang menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Seorang warga yang tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
Usai dilakukan penelusuran, pelaku pun berhasil ditangkap.
Baca: Penyimpangan Seksual, Seorang Pria di Thailand Berhubungan Intim dengan Ratusan Pasang Sandal Jepit
Kasus Buruh di Kepri
Polda Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka berinisial WP karena diduga mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
WP (29) sehari-hari bekerja sebagai buruh harian dan merupakan warga Kota Tanjungpinang, Kepri.
"Pelaku inisial WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A /55/IV/2020/Spkt-Kepri tertanggal 5 April 2020.