Namun, Harry tak merinci lokasi serta waktu penangkapan WP.
Menurut Harry, WP mengunggah komentar berupa meme atau gambar yang menghina Presiden Jokowi pada sebuah unggahan di Facebook.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka melakukan aksinya karena bercanda.
"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," tuturnya.
Baca: Sudah Hampir Sepekan Tak Ada Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul
Kasus Netizen di Cianjur
ES (58) seorang warga Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (29/5/2020) dini hari.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten akun twitter penghinaan terhadap Presiden RI Bapak Jokowi," ujar Ade melalui Sabungan telepon.
Pria kelahiran Jakarta yang menetap di Cianjur ini ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB.
Ade mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan atas dasar LI Nomor : R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber, bahwa terdapat seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh akun Twitter @IntelBuahbuahan milik ES beralamat di Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
"Lalu dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut oleh TIMSUS Sat Reskrim Polres Cianjur dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ES beralamat di sana," katanya.
Kasus Mahasiswa di Solo
Seorang mahasiswa Universitas Muhammmadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap polisi pada Jumat, 13 Maret 2020.
Ia ditangkap karena kritiknya yang dilakukan di media sosial dianggap memiliki muatan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang diposting Iss di media sosial pada 20 Januari 2020.
Baca: Total Pasien Positif Covid-19 Lebih dari 24.538, Kenaikan Tertinggi di Jatim dan Didominasi Pekerja
"Kami mendapatkan laporan pada 20 Januari 2020. Pelapor dan para saksi melaporkan di Polres Sukoharjo setelah melihat posting-an di Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor dan para saksi merupakan ujaran kebencian," kata Agung saat ditemui awak media di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).
Terkait proses penangkapan yang dilakukan, ia menilai juga sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
"Kami sudah didahului dengan gelar perkara di Polres Sukoharjo. Sudah sesuai prosedur dan mengacu KUHAP. Sebelum melakukan penangkapan juga sudah minta keterangan ahli. Saat ini sedang kami dalami. Yang jelas fakta hukumnya ada kalau dia memposting unggahannya itu," jelasnya.
Ujaran Kebencian di Tengah Pandemi
Awal Mei lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia memblokir sebanyak 218 akun di media sosial.
Yusri mengatakan, akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada penguasa terkait virus Corona.
"Total 218 akun kita minta untuk diblokir. Jadi tujuannya untuk mencegah atau di take down sekalian. Tapi kewenangannya itu ada di Kemenkominfo," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca: Akui Terjangkit Corona, Mantan Pelatih Liverpool Ungkap Rasanya Seperti Mendaki Gunung Kilimanjaro
Dia mengatakan permintaan blokir tersebut agar akun tersebut tidak meresahkan masyarakat di tengah pandemi virus Corona. Adapun akun tersebut tersebar di Instagram, Facebook, Twitter hingga WhatsApp.
"Akun tersebut diblokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat. Kita minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemenkominfo," ungkapnya.
Yusri menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengelar patroli siber yang masif di media sosial.
"Tugas polisi menjaga dan masih patroli dunia maya akun-akun hate speech kemudian kita berupaya untuk blokir dulu sambil berjalan kita menyelidiki," ujarnya.
443 Kasus Penyebaran Berita Bohong
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.
"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Baca: Khabib Nurmagomedov Sudah Jadi Pentolan Jalanan Sejak Kecil, Berkelahi Tanpa Tujuan
Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, 166 dari 443 kasus yang dilaporkan tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian 36 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 25 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 44 kasus diselidiki Polres Metro Bekasi dan 11 kasus diselidiki Polres Metro Kota Bekasi.
Selanjutnya, Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 kasus, Polres Metro Kota Tangerang sebanyak 17 kasus, Polres Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus dan polres pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 19 kasus.
Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.
"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.
Yusri mengatakan motif yang diutarakan pelaku disebutkan beragam.
Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Cirebon/Tribun Jakarta