TRIBUNNEWS.COM - Jadwal live streaming misa online Minggu, 31 Mei 2020 Hari Raya Pentakosta dapat diakses dalam berita ini lengkap dengan link live streaming atau siaran langsung.
Gereja Katolik menayangkan misa online di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Live misa online digelar setiap pekan dalam masa darurat peribadatan.
Baca: Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok saat PSBB
Pekan ini akan digelar perayaan ekaristi Misa Perayaan Hari Raya Pentakosta pada Sabtu (30/5/2020) dan Minggu (31/5/2020).
Umat dapat mengakses dan mengikuti misa online via Youtube Keuskupan baik Jakarta hingga Semarang melalui layanan internet.
Jadwal lengkap misa online akan disajikan dalam berita ini.
Adapun Gereja Katolik memperpanjang masa darurat peribadatan.
Hal itu karena wabah virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi global termasuk di Indonesia.
Seperti dikabarkan sebelumnya, hasil rapat pemerintah pusat dan daerah dan berbagai pihak menyatakan, per 23 Maret 2020 lalu, masa darurat peribadatan telah diperpanjang, semula 2 April, 30 April 2020 hingga kini masih berlaku.
Dalam menjalani masa darurat peribadatan, otoritas gereja menetapkan untuk menghilangkan perayaan ekaristi misa harian dan mingguan di gereja.
Bagi umat yang ingin mengikuti perayaan ekaristi misa online dapat mengakses melalui link yang dibagikan.
Seperti halnya yang diumumkan oleh Keuskupan Agung Jakarta hingga Keuskupan Agung Semarang.
Masing-masing umat gereja di wilayah dunia keuskupan tersebut dapat mengakses dan mengikuti misa online gratis sesuai wilayah keuskupan.
Bahkan, umat Katolik di luar keuskupan juga dapat mengaksesnya dan mengikuti misa sesuai waktu yang ditetapkan masing-masing keuskupan.
Jadwal Live Streaming Misa Online Minggu, 31 Mei 2020:
1. Keuskupan Agung Jakarta
- 11.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
- 17.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
2. Keuskupan Agung Semarang
- 08.00 WIB Youtube Crembo Media, Gereja Kristus Raja Baciro Yogyakarta, link >>>
- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Agung Semarang, link >>>
3. Keuskupan Agung Bandung
- 06.00 WIB, Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
- 10.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
- 17.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
4. Keuskupan Agung Surabaya
- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>
- 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>
Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19
Darurat Sampai 30 April
Anjuran untuk gereja melaksanakan misa online akibat dari wabah virus corona atau Covid-19 resmi diperpanjang.
Awalnya masa darurat berakhir hingga awal April 2020.
Sejalan dengan hal itu, perayaan Pekan Suci Paskah 2020 akan berlangsung atau digelar secara online atau dalam jaringan (daring).
Demikian diumumkan pada Senin (23/3/2020) oleh gereja-gereja termasuk Keuskupan Agung Semarang (KAS) melalui laman resminya.
Dituliskan, perpanjangan masa darurat peribadatan dikarenakan wabah Covid-19 telah diputuskan dan dipertimbangkan melalui kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan masukan berbagai pihak.
Pemberitahuan KAS tertanggal hari ini 23 April 2020 atas nama Uskup Agung Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko.
Adapun sejumlah poin tertulis dalam perpanjangan masa darurat peribadataan.
Pertama adalah meniadakan semua kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang sampai tanggal 30 April 2020 atau sampai ada kebijakan baru.
Kegiatan yang dimaksud, antara lain:
1. Perayaan Pekan Suci, Misa Mingguan, Misa Harian, dan Misa Ujud, baik di gereja, kapel, maupun lingkungan
Sebagai pengganti akan dilaksanakan Misa online melalui live streaming (YouTube) dan radio;
2. Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan. Pelaksanaannya ditunda sampai situasi dan kondisi memungkinkan.
3. Pengakuan dosa, baik secara masal maupun secara pribadi;
4. Semua kegiatan bersama: renungan APP, Jalan Salib, kursus-kursus dan pembinaan iman, rapat, latihan-latihan, dan pertemuan-pertemuan lain.
"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan teknis merayakan Pekan Suci bagi para Imam akan dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KAS dengan mengacu pada Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020.
Rekoleksi Imam untuk persiapan pembaruan Janji Imamat dilakukan secara serentak di pastoran dan komunitas masing-masing atau secara pribadi, mulai Senin 6 April 2020 pukul 17.00 sampai dengan Selasa 7 April 2020 pukul 12.00, yang diakhiri dengan Doa Pembaruan
Janji Imamat di hadapan Tuhan.
Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.
Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.
Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.
Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.
Sebagai konsekuensinya, pada bulan Maret dan April 2020 paroki-paroki tidak mempunyai kewajiban mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayan Gereja (KPG).
Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:
Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;
15% dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).
Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.
Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:
50% untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;
15% untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;
5% untuk menopang kegiatan APP KAS;
30% untuk menopang kegiatan APP KWI."
(Tribunnews.com/Chrysnha)