Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi virus corona.
Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
Baca: Ini Rincian Panduan Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal
"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi virus corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.
Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona.
Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Baca: New Normal Dianggap Perlu Diterapkan untuk Hindari New Disaster di Sektor Ekonomi
Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," pungkas Fachrul.