News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Golkar: Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Merupakan Cita-cita Demokrasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin mengatakan wacana kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) 7 persen yang didukung partainya merupakan cita-cita demokrasi Indonesia.

Menurutnya kenaikan ambang batas parlemen adalah satu upaya mematangkan kehidupan demokrasi.

"Usulan peningkatan terhadap parlemen threshold merupakan cita-cita demokrasi," kata Azis kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, sebanyak sembilan parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, mau tidak mau partai politik harus bersaing dan memikirkan strategi untuk meraih suara dalan pesta demokrasi, yakni pemilihan umum (pemilu).

Dengan begitu, kata Azis, kualitas demokrasi akan meningkat.

"Ini juga membuat partai politik harus mampu meningkatkan kualitas demokrasi dengan cara meningkatkan strategi dalam memperoleh suara dalam pesta demokrasi," ucap Azis.

Baca: Niat Terapkan New Normal, Korea Selatan Justru Alami Lonjakan Kasus Corona Setelah Sekolah Dibuka

Untuk diketahui, kenaikan ambang batas parlemen sebesar 7 persen masuk dalam draf revisi UU Pemilu.

Selain Partai Golkar, kenaikan PT 7 persen juga didukung oleh Partai NasDem.

Sementara itu, PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan PT menjadi 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini