Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 5 bulan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menghilang.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“KPK belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).
Baca: KJRI Chicago Pastikan WNI di Minneapolis dan St Paul Dalam Keadaan Aman
KPK, kata Ali Fikri, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku.
Komisi antikorupsi pun telah meminta bantuan kepolisian guna memburu Harun Masiku.
“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR,” katanya.
Perburuan terhadap Harun bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP lainnya, Saeful Bahri.
Baca: KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku
Sementara Harun Masiku, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung.
Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar.
Otoritas menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.
Namun beberapa minggu berselang dari pernyataan tersebut, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.
Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.