Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantu
Ghufron dalam konferensi persnya menyampaikan kronologis penangkapan Nurhadi dan menantunya.
Menurut Ghufron, KPK telah menetapkan DPO terhadap NHD, RHE, dan HS sejak Februari.
Setelah itu, penyidik KPK pun terus aktif melaksanakan pemburuan dengan dibantu pihak Polri.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus melakukan pemburuan aktif melalui pencarian terhadap para DPO, antara lain dengan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik Jakarta maupun Jawa Timur," ucapnya.
Selanjutnya, Ghufron mengatakan, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan NHD dan RHE pada Senin (1/6/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mengetahui bahwa keduanya bersembunyi di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.
Ghufron mengatakan, Tim KPK pun segera menuju ke lokasi.
Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," lanjutnya.
Saat hendak melakukan penggeledahan, Ghufron mengatakan, tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersangka saat melakukan penangkapan.
Hal ini dilakukan lantaran keduanya tidak menghiraukan ketika KPK mendatangi kediamannya.
"Awalnya, tim penyidik KPK persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan."
"Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dengan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu pagar gerbang dan kunci pintu rumah tersebut," ungkap Ghufron.
Baca: KPK: Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono
Menurut Ghufron, setelah penyidik KPK berhasil masuk ke rumah tersangka, keduanya ditemukan berada di kamar yang berbeda.