News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Cuma Sekitar 3 Menit, Ini Alasan KPK Tidak Menampilkan Nurhadi dan Menantu Lebih Lama di Depan Media

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan belakang) dan menantunya, Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada jumpa pers Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 14.30 WIB menggelar konferensi pers terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, Senin (2/6/2020).

Dipantau dari tayangan langsung Breaking News KompasTV, Nurhadi dan Rezky Herbiyono turut dihadirkan dalam ruangan konferensi pers.

Dikawal oleh 3 orang, keduanya memasuki ruangan berlatar belakang logo KPK yang tertempel di dinding kayu cokelat itu.

Keduanya juga tampak berjalan dengan rompi berwarna oranye, khas tahanan KPK yang melekat di badanya.

Namun wajah keduanya tidak tampak lantaran tertutup masker mereka masing-masing.

Beberapa saat kemudian dengan arahan seorang petugas, Nurhadi dan Rezky Herbiyono dihadapkan menghadap dinding.

Baik Nurhadi dan Rezky Herbiyono tidak lama berada di dalam ruangan ruangan konferensi pers.

Baca: KPK: Keberhasilan Penangkapan Nurhadi Merupakan Hasil Kerja Sama dengan Polri

Suasana konferensi pers terkait penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, Senin (2/6/2020). (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Berdasarkan pantauan Tribunnews, keduanya hanya sekitar 3 menit sebelum akhirnya diminta meninggalkan ruangan tersebut dengan pendampingan petugas.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebelum memberikan konferensi persnya, ia membeberkan alasan pihaknya tidak menampilkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono lebih lama kepada rekan media.

Berdasarkan keterangan Ghufron, keduanya masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Sehingga tidak bisa berlama-lama di ruangan ruangan konferensi pers.

"Perlu kami jelaskan dulu kenapa para pihak yang kami tangkap itu kami kembalikan ke tempatnya, karena memang proses pemeriksaan sedang berlangsung.

"Yang penting kami telah mempublikasikan dan yang bersangkutan telah berada di KPK."

"Itu poin penting yang bersangkutan dihadirkan, proses pemeriksaan sedang berlangsung, kami kembalikan," ujar Ghufron dikutip dari channel YouTube KompasTV.

Baca: Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono Ditahan di Rutan C1 KPK Selama 20 Hari

Kronologi Penangkapan Nurhadi dan Menantu

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan belakang) dan menantunya, Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada jumpa pers Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ghufron dalam konferensi persnya menyampaikan kronologis penangkapan Nurhadi dan menantunya.

Menurut Ghufron, KPK telah menetapkan DPO terhadap NHD, RHE, dan HS sejak Februari.

Setelah itu, penyidik KPK pun terus aktif melaksanakan pemburuan dengan dibantu pihak Polri.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus melakukan pemburuan aktif melalui pencarian terhadap para DPO, antara lain dengan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik Jakarta maupun Jawa Timur," ucapnya.

Selanjutnya, Ghufron mengatakan, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan NHD dan RHE pada Senin (1/6/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK mengetahui bahwa keduanya bersembunyi di bilangan Simprug, Jakarta Selatan.

Ghufron mengatakan, Tim KPK pun segera menuju ke lokasi.

Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," lanjutnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan, Ghufron mengatakan, tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersangka saat melakukan penangkapan.

Hal ini dilakukan lantaran keduanya tidak menghiraukan ketika KPK mendatangi kediamannya.

"Awalnya, tim penyidik KPK persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan."

"Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dengan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu pagar gerbang dan kunci pintu rumah tersebut," ungkap Ghufron.

Baca: KPK: Novel Baswedan Ikut Tangkap Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono

Menurut Ghufron, setelah penyidik KPK berhasil masuk ke rumah tersangka, keduanya ditemukan berada di kamar yang berbeda.

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut untuk dibawa ke kantor KPK pada malam itu juga."

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," terangnya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Widyadewi Metta, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini