News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja akan Dipotong

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.

Dalam PP yang dilihat Tribun, Selasa (2/6/2020), pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Keistimewaan Toyota GR Yaris RS yang Dijual di Jepang

Baca: BRT Gratis Teman Bus Resmi Beroperasi di Palembang, Diperkuat 45 Armada

Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini