Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Haji dan Umrah mengapresiasi dan mendukung keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan haji jemaah Indonesia pada 2020 atau 1440 Hijriah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan keputusan tersebut karena pemerintah memprioritaskan keselamatan jemaah daripada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi.
Baca: Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka
"Terlebih terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya dalam siaran pers, Selasa, (2/6/2020).
Keputusan Menag tersebut menurutnya menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, berdaulat penuh dalam menentukan pemberangkatan haji.
Memiliki indepedensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain.
"Menteri Agama sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular, karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif karena penyelenggaraan ibadah haji bagi ummat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi," katanya.
Menurutnya, bagi Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya kurang lebih Rp 14 trilyun/ per musim.
Oleh karenanya, tidak dapat dipungkiri akan ada banyak kepentingan dalam pemberangkatan haji, termasuk kepentingan ekonomi.
"Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini. Demikian pula bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekuensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu," katanya.
Namun demikian, pemerintah harus diapresiasi karena memprioritaskan keselamatan jemaah di atas segala-galanya.
Baca: Soal Salat Jumat 2 Gelombang, Jusuf Kalla: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001
Tinggal sekarang, masyarakat mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekuensi dari kebijakannya ini. Utamanya menyangkut pengelolaan dan transparansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat.
"Demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," pungkasnya.