Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Sebelum pembatalan ini ternyata pemerintah telah menetapkan beberapa opsi pemberangkatan haji sambil menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi.
Baca: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Ini Catatan Sejarah soal Musibah saat Penyelenggaraan Haji
Opsi ini diambil setelah dikaji tim Pusat Krisis Haji 2020.
"Tim ini telah menyusun dokumen lengkap skenario mitigasi pelanggaran ibadah haji yang disusun mengikuti perkembangan dan dinamika Covid-19 baik di tanah air dan Arab Saudi," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Saat itu, tim mengeluarkan tiga opsi yakni, penyelenggaran haji dengan normal sesuai kuota, pembatasan kuota, dan pembatalan pembatalan haji.
Fachrul mengatakan bersamaan dengan waktu tersebut, pemerintah tetap melaksanakan sejumlah layanan haji, di antaranya manasik secara daring dan pelunasan Bipih.
Pemerintah juga tetap mempersiapkan layanan akomodasi transportasi dan katering
"Hanya saja belum dilakukan pembayaran sesuai pertimbangan keamanan dan juga atas permintaan dari Arab Saudi," tutur Fachrul.
Akhirnya pada bulan Mei, Kemenag memutuskan untuk mematangkan dua opsi saja karena waktu semakin mepet dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Mengingat saat itu, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 26 Juni adalah jadwal pemberangkatan pertama.
Keputusan tersebut hanya mengerucut pada opsi pembatalan kuota hingga 50 persen dan pembatalan.
Baca: Ade Armando: Harusnya Din Syamsuddin yang Minta Maaf ke Publik
"Masih di bulan Mei karena waktu semakin mepet, tim fokus mematangkan dua opsi saja yakni penyelenggaraan Haji dengan pembatasan, ya lebih kurang 50 persen dan pembatalan keberangkatan jemaah haji," ungkap Fachrul.
Akhirnya keputusan diambil pemerintah pada hari ini, setelah pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan kepastian.