News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan.

Kemudian juga Lombok 4.505 jemaah, Makassar 15.822 jemaah, Medan 8.132 jemaah.

Serta Padang 6.215 jemaah, Palembang 7.884 jemaah, Solo 32.940 jemaah, dan Surabaya 34.833 jemaah.

Dana setoran pelunasan di setiap embarkasi juga memiliki jumlah yang beragam.

Hal itu disesuaikan embarkasi keberangkatan para calon jemaah haji.

Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean

Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji

Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang paling rendah adalah embarkasi Aceh dengan Rp 31.454.602.

Sementara Bipih tertinggi berada di embarkasi Makassar yakni Rp 38.352.602.

Diketahui, setoran awal haji untuk satu orang calon jemaah adalah Rp 25 juta.

Sehingga dana setoran pelunasan yang harus dibayarkan oleh calon jemaah adalah antara Rp 6.454.602 hingga Rp 13.352.602.

Keputusan Kemenag tidak memberangkatkan haji di tahun 2020 ini berdasarkan KMA nomor 494 tahun 2020.

Keputusan ini diambil mengingat virus Covid-19 tengah merebak di berbagai negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini