TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 ini yaitu bisa menarik kembali uang setoran pelunasan.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang terdapat dalam laman kemenag.go.id.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar, mengungkapkan dana setoran awal akan diurus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca: Cerita Calon Jemaah yang Kecewa Haji Dibatalkan, Daftar Sejak 2011 dan Sudah Lunasi Pembayaran
Sementara dana setoran pelunasan keberangkatan haji tidak akan dikelola oleh BPKH.
Keputusan ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020.
Di mana sebelumnya setoran pelunasan harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji satu bulan sebelum keberangkatan gelombang pertama.
"Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah," terang Nizar, dikutip dari kemenag.go.id.
"Dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," lanjutnya.
Dana haji sejak 2018 lalu sudah dipegang dan diatur oleh BPKH sesuai Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2018.
Peraturan itu mengenai pelaksanaaan dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 yang membahas mengenai pengelolaan keuangan haji.
Bahkan Kemenag sendiri sudah tidak memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan biaya.
Baca: Pastikan Dana Calon Jamaah Haji Aman, Ali Ngabalin: Saya Yakin Tak Ada yang Ingin Tarik Uangnya
Baca: Curhatan Calon Jamaah Haji yang Telah Setor Rp 340 Juta: Ibadah Itu Intinya Ada Sabarnya Juga
Terlebih mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Tidak hanya itu, dalam keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun ini Kemenag juga memberikan alternatif lain bagi calon jemaah.
Dimana calon jemaah bisa meminta kembali dana setoran pelunasan biaya haji.
Namun, Kemenag menyampaikan hanya dana setoran pelunasan, bukan setoran awal.
Apabila calon jemaah meminta kembali setoran awal itu berarti juga membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.
Dalam kesempatan itu, Nizar menjelaskan cara bagi para calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.
Penarikan setoran pelunasan bisa dilakukan melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota tempat mendaftar.
Nantinya kantor Kemenag tersebut yang akan melanjutkan proses ke bagian Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baru setelah itu pihak pusat yang akan meminta kepada BPKH untuk mengirim uang calon jemaah.
Sistematikanya, BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Dana Haji Bukan Untuk Intervensi Pasar
Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund
Kemudian bank tersebut akan mentransfer dana setoran pelunasan langsung ke rekening calon jemaah.
"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS)," jelas Nizar, dikutip dari kemenag.go.id.
"Agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," tambahnya.
Dalam siaran pers juga disebutkan tercatat ada 198.765 calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan biaya haji.
Jumlah tersebut terbagi di 13 embarkasi yang ada di seluruh Indonesia.
Yakni ada Aceh sebanyak 4.187 jemaah, Balikpapan 5.639 jemaah, dan Banjarmasin 5.495 jemaah.
Lalu embarkasi Batam 11.707 jemaah, Jakarta-Bekasi 37.877 jemaah, dan Jakarta-Pondok Gede 23.529 jemaah.
Kemudian juga Lombok 4.505 jemaah, Makassar 15.822 jemaah, Medan 8.132 jemaah.
Serta Padang 6.215 jemaah, Palembang 7.884 jemaah, Solo 32.940 jemaah, dan Surabaya 34.833 jemaah.
Dana setoran pelunasan di setiap embarkasi juga memiliki jumlah yang beragam.
Hal itu disesuaikan embarkasi keberangkatan para calon jemaah haji.
Baca: Soal Pembatalan Ibadah Haji, Pemerintah Diminta Pastikan Dana Haji, Nasib Jemaah dan Antrean
Baca: PP Muhammadiyah Nilai Tepat Keputusan Menag Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji
Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang paling rendah adalah embarkasi Aceh dengan Rp 31.454.602.
Sementara Bipih tertinggi berada di embarkasi Makassar yakni Rp 38.352.602.
Diketahui, setoran awal haji untuk satu orang calon jemaah adalah Rp 25 juta.
Sehingga dana setoran pelunasan yang harus dibayarkan oleh calon jemaah adalah antara Rp 6.454.602 hingga Rp 13.352.602.
Keputusan Kemenag tidak memberangkatkan haji di tahun 2020 ini berdasarkan KMA nomor 494 tahun 2020.
Keputusan ini diambil mengingat virus Covid-19 tengah merebak di berbagai negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)