Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Sebelum ditahan, keempat tersangka yakni Rennier Latief, Marciano Hersondrie, Zakie Mubarak Yos dan Erizal lebih dulu diperiksa oleh jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung.
"Keempatnya langsung dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari terhitung hari ini Rabu 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : Print-14,15,16 dan 17/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Baca: Aktivitasnya di Media Sosial Seolah Terhubung dengan Dwi Sasono, Sepertinya Widi Mulia Kangen
Baca: Arsenal Siap Incar Moussa Dembele Jika Gagal Mempertahankan Pierre-Emerick Aubameyang
Baca: Ribuan Demonstran Bela Floyd di London: Tidak Ada Keadilan, Tidak Ada Perdamaian
Baca: Cristiano Ronaldo Selama Bermain di Liga Italia Baru Dapat Satu Gelar Pemain Terbaik
Hari menjelaskan dua tersangka dari PT Aditya Tirta Renata ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara dua tersangka mantan pejabat PT Danareksa sekuritas ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.
Selain memeriksa dan menahan empat tersangka, tim jaksa juga memeriksa dua saksi di perkara ini.
Mereka yakni Gregorius Edwin Kawulusan selaku mantan General Affair PT Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung," tambah Hari.