News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko PMK Minta Rumah Ibadah Buat SOP Bebas Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaah melaksanakan salat duhur mengenakan masker dan berjarak di Masjid Raya Al Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). Setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung mulai Sabtu, 30 Mei hingga Jumat, 12 Juni 2020, rumah-rumah ibadah sudah diperkenankan di buka kembali untuk beribadah jemaah dengan menerapakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta komunitas keagamaan membuat prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) kegiatan di rumah ibadah.

SOP tersebut, menurut Muhadjir dapat berisi aturan secara detail dan teknis untuk kegiatan di rumah ibadah yang bebas dari penyebaran virus corona.

"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Muhadjir mengatakan aturan tersebut harus mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Sementara untuk aturan yang lebih detail dapat dibuat oleh pengurus rumah ibadah masing-masing.

"Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," tutur Muhadjir.

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman untuk berkegiatan di rumah ibadah selama masa pandemi corona ini.

Panduan tersebut terdapat pada surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini