News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peneliti LIPI: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Pelibatan Militer dalam Kenormalan Baru

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020). Dalam beberapa hari terakhir, personel TNI dan Polri mulai disiagakan di sejumlah pusat kegiatan masyarakat untuk mengawal kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan saat penerapan tata kehidupan baru atau normal baru di ibu kota Jakarta diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Bidang Pertahanan dan Keamanan Pusat Penelitian Politik - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Diandra Megaputri Mengko menilai pemerintah perlu meninjau ulang pelibatan militer dalam kenormalan baru.

Hal tersebut disampaikan Diandra dalam artikel berjudul "TNI dan Kenormalan Baru" pada kolom laman resmi P2P-LIPI Edisi Khusus Covid-19, politik.lipi.go.id, yang diunggah pada Selasa (2/6/2020).

Dalam tulisannya, Diandra menilai pemerintah tidak menggunakan skema yang telah ditentukan untuk pelibatan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) khususnya untuk membantu kepolisian dan pemerintah mengawal fase kenormalan baru sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Kamis 4 Juni 2020: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Baca: Langkah Tepat Sektor Pangan, Inflasi Mei 2020 Rendah

Baca: KPK: Sangat Terbuka Kasus Nurhadi Dikembangkan ke TPPU

Mengacu pada UU tersebut, menurut Diandra, pelibatan militer baru dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara yakni kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.

Mekanisme tersebut antara lain rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana tertera dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI.

Menurutnya, pengabaian terhadap ketentuan hukum semacam ini bukan baru kali ini saja terjadi.

Berdasarkan catatannya, sebelumnya pemerintah telah berulang kali mengabaikan unsur keputusan politik negara dalam berbagai pelaksanaan OMSP dengan dalih telah ada perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan instansi sipil terkait.

Ia menilai kondisi itu menimbulkan ironi tersendiri, terlebih tim gabungan memiliki tugas untuk mendisiplinkan warga terhadap aturan yang berlaku.

Baginya, terlepas dari persoalan legal-formal, pengabaian terhadap keputusan politik negara juga mengandung masalah lain.

Hal tersebut menurutnya menyebabkan tidak adanya acuan ataupun skema yang dapat digunakan untuk mengukur pelibatan militer dalam melaksanakan tugas selain perang.

Dalam konteks itu setidaknya Diandra menilai ada tiga potensi permasalahan yang bisa muncul.

Pertama, tidak ada kejelasan sampai kapan militer akan terlibat dalam tugas pendisiplinan warga yang berpotensi militer bisa selamanya terlibat dalam tugas-tugas pendisiplinan warga.

Menurutnya apabila hal itu berlangsung secara berlarut-larut maka akan menimbulkan kerancuan antara fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum yang dicampuradukkan menjadi satu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini