News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurhadi Tertangkap

Warga: Tempat Persembunyian Nurhadi Kerap Didatangi Tamu-tamu Bermobil Mewah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan, yang diduga lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.

Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa

Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.

Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.

Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.

Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug

Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.

Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Penyuap yang masih buron

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua saksi itu antara lain ialah Pegawai Negeri Sipil bernama Pudji Astuti dan Onggang J. Napitu berprofesi sebagai wiraswasta.

Pudji dan Onggang akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020. (Tribunnews/Dennis/Ilham)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini