TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana gang di tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi siang hari sepi.
Berderet rumah-rumah mewah bertingkat dengan desain arsitektur minimalis.
Satu di antaranya ditengarai menjadi tempat persembunyian Nurhadi, yang sudah hampir 4 bulan berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tempat persembunyian Nurhadi berlokasi di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Nurhadi bersembunyi di rumah dengan tiga tingkat. Pagar rumah warna coklat tinggi dengan dipakaikan kawat besi yang menjular di sepanjang pagar.
Baca: KPK Juga Bawa 3 Kendaraan dan Uang dari Penangkapan Nurhadi di Simprug
Terdengar suara burung saling berkicau. Ada sekira kurang lebih delapan kandang burung di lantai dua.
Tanaman-tanaman menghiasi rumah tersebut dari luar.
Warna dasar cat rumah warna putih. Meski terik suasana asri rumah terasa karena banyak pepohonan.
Baca: Tepis Pernyataan Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri Sebut Semua Pimpinan Pantau Penangkapan Nurhadi
Sesekali seorang perempuan mengintip dari sela-sela pagar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network itu merupakan seorang asisten rumah tangga.
"Katanya sih rumah itu dibeli Rp 30 miliar," kata seorang yang tinggal di sekitar tempat persembunyian Nurhadi kepada Tribun, Selasa (2/6/2020).
Kata beberapa orang yang tinggal di sekitar, mobil-mobil mewah kerap keluar masuk dari tempat persembunyian Nurhadi, seperti mobil jenis Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda Mobilio dan kijang warna silver.
"Yang kijang silver paling sering keluar masuk," tuturnya.
Penggeledahan di tempat persembunyian Nurhadi berlangsung dari Senin (1/6/2020) malam sampai keesokan harinya.
Terdengar suara kegaduhan saat penggeledahan.
"Terdengar suara dobrakan, katanya sempat bersembunyi," katanya.
Menurut pantauan seorang warga, terdapat papan plang rumah dijual tiga bulan lalu.
Namun, rumah mewah itu dibeli Nurhadi senilai Rp 30 miliar.
Latimah, seorang warga di kawasan Simprug, mengungkapkan, Nurhadi, tidak pernah terlihat ke luar rumah.
Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.
"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," tutur Latimah saat ditemui.
Menurut dia, rumah yang dikontrak oleh Nurhadi itu merupakan komplek perumahan. Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas.
Sebab, terlebih dahulu harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.
Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.
"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini,"
tambahnya.
KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka tersangka pada Desember 2019.
Ia terjerat kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Kasus Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Nurhadi yakni pada 9 dan 27 Januari 2020.
Namun, dia tidak hadir tanpa alasan. Atas dasar itu, KPK memasukkan Nurhadi dan menantunya,
Rezky Hebriyono ke dalam Daftar Pencarian Orang pada 11 Februari 2020.
Sejak itu, KPK sudah menggeledah beberapa lokasi bahkan sampai di rumah kerabat Nurhadi yang ada di Jawa Timur. Namun nihil.
KPK baru bisa menangkap Nurhadi dan menantunya pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Sita kendaraan
Tim penyidik di bawah pimpinan Novel Baswedan mencokok keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ternyata selain membawa Nurhadi dan Rezky, pada Senin malam itu tim KPK turut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca: Lawan Covid-19, Kemenkeu Tambah Anggaran Rp 14,7 Triliun ke Daerah
"Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Namun, Ali belum bisa membeberkan lebih rinci terkait 3 merek kendaraan, jumlah uang yang diangkut, serta dokumen terkait.
Baca: Sang Istri Juga Dibawa KPK, Tersangka Suap MA Nurhadi dan Menantunya Tidur di Kavling C1
Ali juga belum bisa berspekulasi lebih jauh apakah barang-barang yang dibawa dari rumah di Simprug akan dilakukan penyitaan.
"Proses berikutnya penyidik akan menganalisa keterkaitan barang-barang tersebut dengan para tersangka, untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
Kronologi penangkapan Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.
Baca: KPK Harus Kenakan Pasal Hukum untuk Pihak yang Menyembunyikan Nurhadi
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Hingga akhirnya pihaknya bisa melacak keberadaan Nurhadi berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Pada hari senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO tersebut,” katanya.
Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sempat Lakukan Upaya Paksa
Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, menurut Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah.
Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan Nurhadi.
Baca: Menilik dan Mengorek Asal Usul Rumah Mewah Tempat Persembunyian Nurhadi dan Keluarga di Simprug
Kemudian Penyidik KPK didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyuap yang masih buron
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua saksi itu antara lain ialah Pegawai Negeri Sipil bernama Pudji Astuti dan Onggang J. Napitu berprofesi sebagai wiraswasta.
Pudji dan Onggang akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020. (Tribunnews/Dennis/Ilham)