News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.

Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 28 Mei 2020 (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)

Berikut Tribunnews telah merangkum tanggapan dari pengamat hukum hingga politisi terkait vonis tersebut.

1. YLBHI

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut memberikan komentar terkait dengan vonis tersebut.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Isnur menilai, putusan PTUN mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah.

"Ini jadi pembelajaran yang penting agar pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan dan kebijakannya itu harus benar-benar baik."

"Berdasarkan Undang-undang dan asas pemerintahan yang baik, tidak boleh sembarangan," terang Isnur.

Baca: Menkominfo dan Jokowi Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate

Lebih lanjut, Isnur mengatakan, majelis hakim PTUN dalam putusannya mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan suatu kebijakan atas dasar diskresi tanpa memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-undang.

"Hakim dengan jelas memperingatkan tidak bisa dengan alasan diskresi sembarangan melakukan tindakan."

"Diskresi itu diatur sangat jelas oleh Undang-undang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.

Lantaran hal itu, Isnur berharap agar pemerintah ke depannya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini