News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool

Bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu.

Menurut dia, hal itu menyalahi amanat Undang-undang ITE Pasal 40.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut."

"Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam peraturan pemerintah, hingga kini PP tersebut belum ada," jelasnya.

Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo

Menurut Sukamta, adanya vonis tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar pemerintah tidak sering melanggar aturan.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan.

"Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya?" terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini