Bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu.
Menurut dia, hal itu menyalahi amanat Undang-undang ITE Pasal 40.
"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut."
"Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam peraturan pemerintah, hingga kini PP tersebut belum ada," jelasnya.
Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo
Menurut Sukamta, adanya vonis tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar pemerintah tidak sering melanggar aturan.
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan.
"Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya?" terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam) (Kompas.com/Sania Mashabi)