News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Soal Kasus Jiwasraya, Ekonom Sebut Penyelamatan Dana Nasabah Jadi Prioritas Utama

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Warta Kota/Henry Lopulalan

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya sampai pada tahap persidangan. Keenam terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para terdakwa hadir dalam sidang tersebut dengan menggunakan masker dan face shield.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari Kompas.com, para terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, tiga mantan petinggi di Jiwasraya, yakni mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam perkara ini, terdapat 50 jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dibagi dalam enam tim untuk masing-masing terdakwa.

JPU berasal dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kerugian negara

Dalam pembacaan dakwaan, JPU tak membacakan berkas masing-masing terdakwa.

Perwakilan JPU hanya membacakan berkas dakwaan Heru Hidayat karena dianggap telah mewakili semua terdakwa. Berkas dakwaan itu setebal 202 halaman.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti laporan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat perbuatan terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000,” seperti dikutip dari surat dakwaan.

Mereka didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel selama 2008 hingga 2018.

Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya juga disebut melanggar ketentuan dalam Pedoman Investasi saat membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini