Dari Joko, Hary didakwa menerima fasilitas pembayaran jasa konsultasi pajak sebesar Rp 46 juta.
Sedangkan untuk Syahmirwan, Jaksa mengungkap yang bersangkutan menerima uang dan saham dari Heru dan Benny melalui Joko sebesar Rp 4,8 miliar.
Rinciannya, uang senilai Rp 3,8 miliar dan saham PCAR sebanyak 220.000 lembar senilai Rp 1 miliar.
Kemudian, Syahmirwan didakwa menerima lima paket permainan golf di Bangkok Rp 100 juta, permainan golf dan karaoke di Lombok, serta perjalanan ke Hongkong.
Selain itu, pembiayaan acara rafting di Magelang, Yogyakarta, senilai Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti Syahmirwan dan enam orang lainnya dari Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Pada 2017, Syahmirwan juga sempat menerima fasilitas karaoke ke Lombok, yang turut dihadiri Joko.
Seluruh paket perjalanan berasal dari sebuah perusahaan manajemen investasi yang bekerja sama dengan Jiwasraya.
Baca: Layaknya Aksi Ninja, Kelebat Bayangan di Jendela Ternyata Sopir Mencoba Kabur Usai Nodai Pelajar SMA
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 triliun.
Baca: Ditelepon oleh Mertua Akan Jadi Janda, Ika Sartika Syok Suaminya yang Polisi Meninggal Bunuh Diri
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.