Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan ada tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu yang kni tengah digodok
Saan mengatakan alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional.
"Jika pilihan ini diterapkan partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional," kata Saan dalam diskusi virtual, Minggu (7/6/2020).
Baca: Perludem: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Membuat Pemilu Serentak Tak Selaras
Adapun partai yang setuju alternatif pertama ini adalah NasDem dan Golkar.
Alternatif kedua, ditambahkan Saan, adalah ambang batas yang ditetapkan secara berjenjang. Saan mengatakan berjenjang itu yang dimaksud yakni lima persen untuk DPR RI, DPRD Provinsi 4 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota 3 Persen.
Baca: PPP: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Bikin Jumlah Suara Terbuang Semakin Besar
"Ini yang diinginkan PDIP. Jadi dari nasional, provinsi, kabupaten kota itu parlemen thresholdnya beda-beda dan berjenjang," tuturnya.
Politisi NasDem itu kemudian mengatakan alternatif ketiga, yakni ambang batas DPR RI tetap empat persen. Adapun ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.
"Ambang batas ini didukung oleh PPP, PAN, PKS," katanya.
Adapun ketiga alternatif tersebut ,dikatakan Saan, belum ditetapkan secara final. Draf yang beredar pun belum final.
Fraksi-fraksi baru menyampaikan sikap secara verbal, contohnya Gerindra yang hingga sekarang diketahui belum bersikap karena akan menyampaikan sikap secara resmi.
"Nanti ketika pembahasan tentu akan ada dinamika dan tentu saja saya yakin akan ada titik temu," pungkasnya.