News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak untuk Jamin Kelangsungan Pemerintahan Daerah

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, akan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektifitas dan stabilitas pemerintahan daerah, serta keberlanjutan demokrasi. 

Hal tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai. 

Baca: Tanggapan Bappilu Partai Demokrat pada Uji Publik PKPU Pilkada 2020

Muhammad Rullyandi, Pakar Hukum Tata Negara dan Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (7/6/2020) mengatakan, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional yang berdampak pada penilaian stabilitas  investasi. 

“Penyelenggaraan pilkada Ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara didunia telah  berhasil menyelenggarakan pemilihan umum disaat puncak pandemi Covid 19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” papar M Rullyandi.

Baca: KPU Gelar Uji Publik PKPU Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam

Menurut pakar hukum tata negara ini, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan selama masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan dan pembatasan periodesasi. 

“Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” terangnya.

Baca: Pilkada saat Pandemi Covid-19 Rentan Politik Uang: Sudah Tahu Dana APBN Masih Dikasih Cap Gambar

Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Sujono HS, menuturkan, agenda nasional penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat  wabah pandemi Covid 19. 

Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU. 

“Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada ditengah Pandemi ini, mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara,” tuturnya.

Dia menambahkan, seiring kebijakan New Normal Life bahwa Pemerintah telah membuka kembali aktifitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020. 

Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.

“Aturan ini guna menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat,"  terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini