TRIBUNNEWS.COM - Akses siap-ppdb.com untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD online 2020, simak alur pelaksanannya.
Siswa dapat melakukan pendaftaran PPDB secara online di laman siap-ppdb.com.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020, dalam rangka mendukung pemerintah dan menghindari potensi berkumpulnya masa, maka PPDB dilakukan secara online.
Dikutip dari laman siap-ppdb.com, layanan SIAP PPDB Online adalah sebuah sistem layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata melalui Internet.
Baca: Cara Daftar PPDB SD Online 2020, Akses siap-ppdb.com dan Unggah Dokumen Persyaratan
Baca: Kemendikbud: Baru 221 Kabupaten Kota yang Gelar PPDB Secara Online
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Siswa Sekolah Dasar (SD) yang ingin melakukan pendaftaran PPDB online dapat dilakukan melalui 3 alur, di antaranya:
Alur Pelaksanaan Mekanisme B Plus
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com
- Lakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Memilih sekolah yang dituju.
- Cetak bukti pengajuan pendaftaran.
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman namadaerah.siap-ppdb.com
Alur Pelaksanaan Mekanisme D Plus
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com
- Lakukan pengajuan akun dengan mengisi formulir secara online.
- Unggah/upload dokumen persyaratan.
- Operator melakukan verifikasi pengajuan akun dan berkas secara online.
- Peserta memilih sekolah.
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman namadaerah.siap-ppdb.com
Alur Pelaksanaan Mekanisme C Plus
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Akses laman namadaerah.siap-ppdb.com
- Peserta login menggunakan Nomor Peserta, Tanggal Lahir, dan Jenis Kelamin.
- Mengisi formulir secara online.
- Peserta memilih sekolah.
- Cetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman namadaerah.siap-ppdb.com
Daftar Kabupaten/Kota Peserta PPDB Online 2020 dapat dilihat ==>>> di sini
Mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), adanya konsep pada PPDB Online yakni untuk mengakomodir pelaksanaan PPDB Online agar sesuai dengan kondisi di Pemerintah Daerah masing-masing.
Berikut empat konsep PPDB Online:
Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
- Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
- Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
- Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
- Contoh daerah yang menerapkan:
Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung.
Baca: Kemendikbud Minta Sekolah yang Tidak Gelar PPDB Secara Daring Perhatikan Protokol Kesehatan
Jalur Afirmasi
- Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.'
- Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).
Jalur Zonasi
- Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya.
Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya.
Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)