News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon: Seharusnya Presidential Threshold Itu 0 Persen

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadli Zon dalam diskusi virtual bertajuk Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia, Selasa (9/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan presidential threshold diturunkan menjadi 0 persen.

Kalaupun harus dibatasi, Fadli Zon meminta ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 10 persen.

"Seharusnya presidential threshold itu 0 persen, kalaupun harus diturunkan misalnya 10 persen lah maksimum," kata Fadli Zon dalam diskusi virtual bertajuk 'Menyoal RUU Tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).

Baca: Masuki New Normal, Menaker Sediakan Ini di Tas Hingga Kurangi Bertemu Banyak Orang

Menurut Fadli Zon, presidential threshold 20 persen seperti saat ini terkesan membatasi hak dipilih seseorang.

Sebab, dengan ambang batas presiden 20 presiden, menurut Fadli Zon hanya akan memunculkan maksimal tiga pasangan calon.

Baca: Seorang Dokter di Kota Tarakan Kaltim Sembuh dari Covid-19

"Dengan 20 persen presidensial threshold ya cuma beberapa orang yang bisa di situ. Saya kira maksimum tiga pasangan bahkan akan selalu dibuat dua pasangan," ucap Fadli Zon.

"Saya kira sulit kita untuk mendapatkan satu kandidat yang kita harapkan menjadi orang yang terbaik memimpin bangsa dan negara kita ini," ujarnya.

PAN Usul Presidential Threshold Disamakan dengan Parliamentary Threshold

 Anggota DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik penerapan sistem presidential threshold yang dinilainya terlalu tinggi, yakni sebesar 20 persen.

Karena itu, ia mengusulkan agar syarat pencalonan presiden 20 persen itu dihapuskan.

Namun, jika diharuskan tetap adanya batas persentase, ia mengusulkan paling tidak besaran presidential threshold sama dengan parliamentary threshold saat ini yaitu 4 persen.

Artinya, semua partai politik yang lolos di DPR RI, memiliki hak untuk mengusung calon presiden.

Baca: Petugas Jaga Pos Menara Lapas Banceuy Gagalkan Penyelundupan Ganja

"Kalau parliamentary threshold itu ditetapkan oleh undang-undang 4 persen, presidential threshold juga harus 4 persen. Jangan dinaikkan dan kenaikan itu sangat terlalu tinggi," katanya kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).

Guspardi menilai ambang batas parlemen 20 persen berpotensi akan mengulang pengalaman pilpres 2019 lalu.

Hanya ada dua pasang calon yang menimbulkan polarisasi dua kubu di masyarakat.

Oleh karena itu, Guspardi berharap usulan dihapuskannya presidential threshold bisa menjadi bahan pertimbangan di RUU Pemilu yang saat ini sedang dibahas DPR.

Atau paling tidak, parpol yang lolos di DPR pusat memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden.

"Kalaupun tetap harus ada syarat minimal persentase paling tidak wakil rakyat DPR RI dari partai politik yang ada di DPR pusat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini