TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran duit yang mengalir ke Yoga Dwi Hartiar, kakak ipar menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Untuk mengonfirmasi dugaan itu, penyidik memeriksa Yogi pada Senin (8/6/2020) kemarin.
"Penyidik mengkonfirmasi dugaan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka RHE [Rezky Herbiyono] kepada saksi [Yogi]," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Selain memeriksa Yogi, penyidik KPK juga memintai keterangan panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana.
Penyidik mendalami permohonan perkara yang didaftarkan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Baca: KPK Kembangkan Kasus Nurhadi dari Barang-Barang Hasil Penggeledahan
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi [Asep] terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh tersangka HS di PN Jakarta Utara," ujar Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020.