Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kekayaan Tin Zuraida, istri Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), kini berada di tangan pria lain.
Pria lain dimaksud ialah Kardi, seorang pegawai MA.
Kardi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi.
”Penyidik KPK mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (Tin Zuraida) yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Baca: KPK Periksa Silang Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Informasi didapatkan awak media, penyidik KPK mengendus aset-aset Nurhadi yang diduga hasil penerimaan suap dan gratifikasi tak hanya mengalir ke pihak keluarga, tapi juga ke teman dekat Tin Zuraida.
Kendati begitu, Tin Zuraida masih berstatus saksi saat ini.
Untuk diketahui, tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Duga Ada Aliran Duit yang Mengalir ke Kakak Ipar Menantu Nurhadi
Baca: Kasus Nurhadi, KPK Periksa Panitera Pengganti PT Bandung
Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.