Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam waktu dekat.
Satu di antara isu yang berkembang adalah terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Baca: Fadli Zon Mengaku Tagihan Listrik di Rumahnya Naik, Fadjroel Rahman Balas dengan Bukti Ini
Merespons hal itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman mengatakan partainya tidak ingin pengalaman Pilpres 2019 terulang kembali di masa depan.
Ia menyebut PKS akan memperjuangkan minimal ada tiga pasang calon yang bertarung dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).
Namun, Sohibul tidak menyebut besaran persentase sebagai syarat pencalonan presiden.
"Oleh sebab itu PKS menginginkan calon presiden minimal tiga pasang calon," kata Sohibul dalam Halal bi Halal DPP PKS secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Sohibul mengatakan, persatuan bangsa terbelah saat kontestasi Pilpres 2019 lalu.
Hal itu disebabkan karena besaran presidential threshold adalah 20 persen.
Sehingga hanya ada dua pasang calon yang berkontestasi pada pesta lima tahunan itu.
Baca: KA Reguler Beroperasi Normal Mulai 12 Juni 2020, Ini Daftar Kereta yang Akan Dijalankan
Atas dasar itu, Sohibul berpesan kepada para anggota legislatif PKS di DPR RI untuk memperjuangkan agar aturan minimal ada tiga pasang calon presiden masuk dalam UU Pemilu.
"Kita ingin kejadian 2019 tidak terulang kembali. Salah satu penyebab 2019 penyelenggaraan Pilpres begitu menjadi tragedi, banyak yang meninggal penyelenggaranya dan juga banyak kecurangan itu karena calon presidennya hanya dua pasang sehingga bangsa ini terbelah sejak awal. Dan masa kampanye yang panjang ini terus pembelahan berlanjut dalam waktu yang sangat panjang," kata Sohibul.