TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah penggunaan delapan Alat Penangkapan Ikan (API).
Seperti dikabarkan Kompas.com, 8 alat penangkap ikan itu sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.
8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
Baca: Edhy Prabowo Usul Perinus dan Perindo Masing-masing Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Alasannya
KKP beralasan penambahan 8 alat penangkap ikan dilakukan sebagai rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap
Dengan ditentukannya 8 alat penangkap ikan tersebut, praktis Menteri Edhy Prabowo mencabut Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan di era pemerintahan Susi Pudjiastuti.
Lalu apa bedanya alat penangkapan ikan yang diperbolehkan saat Menteri KKP dijabat Susi?
Penelusuran Tribunnews.com dari laman KKP khususnya pada kanal informasi hukum, dijelaskan mengenai isi dari Kepmen KP Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktivitas Kapal Penangkap Ikan.
Pada peraturan itu tertulis enam jenis alat penangkap ikan terdiri dari total 15 butir alat penangkap ikan yang disahkan.
Baca: Edhy Prabowo Ajukan Anggaran Stimulus Untuk Nelayan Rp 1,24 Triliun
Di antaranya yakni:
1. Jaring Longkar: pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal
2. Jaring Angkat: bouke ami, bagian berperahu
3. Alat yang Dijatuhkan: jala jatuh berkapal
4. Jaring Insang: jaring insang tetap (jaring liong bun) dan jaring insang hanyut (jaring insang oseanik)
5. Perangkap: bubu, pukat labuh