Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton.
Semestinya sidang perdana praperadilan penetapan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).
Namun, sidang ditunda karena termohon yang diwakili Divisi Hukm Polri tidak hadir.
Baca: Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa Sidang Perdana Praperadilan Kliennya Batal Digelar
"Dari Divkum (Divisi Hukum) tidak hadir di sidang praperadilan tersangka RB (Ruslan Buton) karena masih melakukan sejumlah persiapan," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Argo Yuwono menjelaskan Polri sangat menghargai proses praperadilan tersebut dan sudah mengkoordinasikan ketidakhadirannya dengan alasan melengkasi sejumlah berkas.
"Tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi perlengkapan sidang dan materinya. Kalau semua berkas sudah lengkap kami siap mengikuti sidang," kata Argo Yuwono.
Baca: Ruslan Buton Dipecat dari Kesatuan TNI AD karena Sosok La Gode, Siapa Dia?
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan Divisi Hukum Polri dipastikan hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan, Rabu (17/6/2020) pekan depan.
Diketahui tersangka Ruslan Buton yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya yang dinilai tidak sah oleh Bareskrim.
Alasannya karena Ruslan Buton belum pernah diperiksa dan pengacara menilai penyidik belum memiliki dua alat bukti yang sah untuk mentersangkakan Ruslan Buton.
Baca: Bareskrim Masih Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Penahanan Ruslan Buton
Yang digugat oleh mereka yakni Kapolri cq Kabareskrim cq Direktur Tindak Pidana Siber.
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polri sehingga sidang diundur.
Menurut Tonin harusnya Polri selaku penegak hukum harus mentaati hukum dengan menghadiri sidang praperadilan yang ditempuh oleh tersangka. Karena itu merupakan hak dari para tersangka.
"Harusnya kan jangan begitu dong, harusnya hadir kan. Kalau orang dipanggil polisi memang boleh enggak hadir? Ternyata penegak hukum tidak menegakan hukum, jadi kita sabar lah tunggu lagi," kata Tonin.