News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani (kiri) rapat bersama Ketua Bappilu Andi Arief, Ketua Departemen Perekonomian Demokrat Sartono Hutomo dan Wasekjen Demokrat Putu Supadma Rudana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini tengah bergulir di Komisi II DPR sebagai hak inisiatif Anggota DPR menjadi perhatian tersendiri bagi semua partai politik, termasuk Partai Demokrat.

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan di tengah-tengah padatnya agenda Bappilu menjaring dan mempersiapkan keikutsertaan para pasangan calon yang diusung dan didukung Partai Demokrat pada Pilkada serentak 2020, Bappilu juga mengikuti dan berpartisipasi aktif pada pembahasan tentang RUU Pemilu.

"Tentu dengan sesuai arahan Mas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tegas Kamhar kepada pers, Kamis (11/6/2020).

Kamhar mengatakan pembicaraan dan diskusi tentang RUU Pemilu ini bahkan selalu mendapatkan porsi yang diperbincangkan dalam setiap safari politik yang dilakukan Bappilu Partai Demokrat dalam menjalin silaturahmi lintas partai politik. 

Baca: Erick Thohir Angkat Pejabat BIN Jadi Dewan Komisaris Antam

"Saat bertemu Pimpinan PAN, Pimpinan Partai Golkar dan Pimpinan PKS pada pertengahan Mei dan awal Juni kemarin," ujarnya.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Menurut Kamhar, ada beberapa isi krusial yang menjadi perhatian bersama, seperti:

1. Besaran jumlah kursi per dapil (district magnitude).

2. Metode penghitungan suara konversi menjadi kursi.

3. Sistem pemilu terbuka atau tertutup.

4. Besaran persentase parliementary threshold

5. Besaran persentase Presidential threshold.

Kamhar mengatakan hasil kajian Bappilu Demokrat menyikapi lima poin krusial di atas adalah bahwa untuk besaran jumlah kursi per dapil yakni 3-10 kursi per dapil seperti yang digunakan pada tiga kali Pemilu terakhir sudah sangat baik.

Dimana coverage area per dapil masih terjangkau dan interaksi dengan konstituen pun masih terjalin baik.

Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief

"Berkaitan dengan metode penghitungan suara sainte lague yang digunakan pada Pileg 2019, Partai Demokrat memandang sudah pas untuk dilanjutkan," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini