News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Golkar Tetap Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen dan Presidential Threshold 20 Persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susunan pengurus partai Golkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Beberapa poin seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi isu hangat di parlemen.

Ketua Komisi II DPR Fraksi Golka Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut partainya mendorong adanya kenaikan ambang batas parlemen dari saat ini 4 persen menjadi 7 persen.

"Kenapa ada kenaikan? kami ngin mendorong sistem pemerintahan yang selama ini menganut sistem presidensial, efektif dan selaras, kalau DPR-nya menganut sistem multi partai sederhana," ujar Doli saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, sejak reformasi 22 tahun lalu, telah terjadi lima kali Pemilu dan ambang batas parlemen terus mengalami kenaikan dari 2,5 persen, 3 persen, dan 4 persen.

"Kemarin kenapa sempat berpikir 7 persen, karena kami menginginkan undang-undang ini adalah yang fix dalam waktu yang cukup panjang, tidak berubah dalam waktu 5 tahun sekali, bahwa 15 tahun atau 20 tahun sekali kita akan uji," ujar Doli.

Sementara untuk ambang batas pencalonan presiden, Doli menyampaikan Golkar menginginkan angkanya tidak berubah dari saat ini 20 persen.

"Presidential threshold kami tetap seperti sekarang 20 persen kursi dan 25 persen suara," ucap Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini