News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tim Advokasi Novel Baswedan: Jaksa Timbulkan Kesan Malah Jadi Pembela Terdakwa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menjadi keruh.

Hal ini setelah menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan membuat perkara ini semakin keruh," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Baca: Rahmat dan Ronny Dituntut 1 Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan

Baca: Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Baca: IDI: Keputusan Kemenhub Soal Transportasi Harusnya Lihat Perkembangan Angka Kasus Covid-19

Baca: LOGIN www.pln.co.id atau WA 08122123123, Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020

Baca: Viral Video Pria Pengantar Makanan di Singapura Terjebak dalam Lift Gara-gara Sepeda, Kok Bisa?

Baca: Sebelum Tidur Malam Ini Coba Minum Air Rebusan Pisang, Rasakan Manfaatnya yang Luar Biasa

Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum menimbulkan kesan seperti pembela para terdakwa. Hal ini secara mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

"Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini," kata dia.

Untuk itu, dia meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti temuan ini dengan cara memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tambahnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini