News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Pimpinan KPK beserta Jajarannya

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran kenaikan gaji dan tunjangan yang akan diterima pimpinan KPK dan jajarannya.

TRIBUNNEWS.COM - Rencana kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK menjadi bahan perbincangan publik.

Sebagaimana diketahui, pihak KPK melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu terkait kenaikan gaji dan tunjangan.

Aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.

Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Terdapat perbedaan besaran bagi jabatan ketua dan wakil ketua.

Berikut rincian kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK :

Gaji pokok ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini