Tuntutan itu dilayangkan karena JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Tindak pidana itu sesuai dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.
Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum.
Ia pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan: Jaksa Timbulkan Kesan Malah Jadi Pembela Terdakwa
Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)